PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 56
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena :
a. telah berakhir masa dinas keprajuritannya.
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas.
