Pasal 109
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 279);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1662);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1959 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer Khusus (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1801);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non. Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1802);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang
Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan Bagi Militer Wajib (Lembaran Negara.Tahun 1961 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2264); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2750); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib (Lembaran-Negara Tahun 1965 Nomor 41); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006); dinyatakan tidak berlaku lagi.
