PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 10
