PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan mempunyai hak dan wewenang : a. MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. untuk didengar pendapatnya terhadap pemberian izin bangunan yang akan didirikan di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; c. mengajukan saran mengenai kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
