PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelabuhan Khusus Gresik yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 yang pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelatihan III. (2) Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan III ditetapkan oleh Menteri.
