PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1983 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Penierintah ini.
