PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
