PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas tersebut Pasal 14, Deputi Pembinaan Statistik mempunyai fungsi : a. melaksanakan kegiatan statistik di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, keuangan, harga-harga, kependudukan, sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, keagamaan, serta statistik lainnya yang dianggap perlu; b. menyusun neraca nasional; c. mengusahakan agar data statistik yang dihasilkan dari kegiatan tersebut pada huruf a dan b makin teliti, cermat dan tepat waktu; d. mengusahakan penyerasian data statistik yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah.
