Pasal 4
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Anggaran Rutin dibagi dalam 2 (dua) Bab. Bab I mengenai Pendapatan. Bab II mengenai Belanja. (2) Bab I dari Anggaran Rutin mengenai Pendapatan dibagi dalam 5 (lima) Bagian.
Bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos dibagi dalam Ayat-ayat. Uraian Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut :
BAGIAN URAIAN
- Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
- Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan atau Instansi yang lebih tinggi.
- Pendapatan asli dari Daerah sendiri.
- Pinjaman Daerah.
- Urusan Kas dan Perhitungan.
(3) Bab II Anggaran Rutin mengenai Belanja dibagi dalam 16 (enam belas) Bagian.
Bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos dibagi dalam Pasal- pasal Uraian Bagian-bagian, tersebut adalah sebagai berikut:
BAGIAN URAIAN
Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
Urusan Umum Pemerintahan.
Pekerjaan Umum.
Lalu lintas darat/sungai dan ferry.
Kesehatan.
Pendidikan Kebudayaan.
Sosial, Perumahan dan Perburuhan.
Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Koperasi.
Perindustrian dan Pertambangan.
Usaha-usaha Daerah.
Angsuran pinjaman/hutang dan bunga.
Pensiun dan Onderstand.
Ganjaran, subsidi dan sumbangan.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain.
Pengeluaran tidak tersangka.
Urusan Kas dan Perhitungan.
(4) Pemecahan lebih lanjut dari Bagian-bagian menjadi pos-pos sampai pada Ayat-ayat atau Pasal-pasal diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
