Pasal 34
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
(1) Perhitungan Anggaran Daerah terdiri dari 2 (dua) Bagian yaitu Perhitungan Anggaran Rutin dan Perhitungan Anggaran Pembangunan. (2) Perhitungan Anggaran Rutin dan Pembangunan masing-masing disusun menurut contoh yang ditetapkan. (3) Perhitungan itu menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran riil yang termasuk tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Susunan Bab, Bagian, Pos, Ayat dan Pasal yang terdapat dalam Perhitungan Anggaran Daerah disusun sama dengan susunan Bab, Bagian, Pos,Ayat dan Pasal dalam Anggaran Daerah, demikian pula mengenai kode dan uraiannya. Untuk Perhitungan Anggaran Pembangunan urutannya disusun sesuai dengan Anggaran Pembangunan. (5) Peraturan Daerah tentang penetapan Perhitungan Anggaran Daerah dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
