Pasal 1
(1) Pemerintah Daerah tingkat ke-I dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) untuk masing-masing wilayah daerahnya diserahi tugas, kekuasaan dan kewajiban mengatur dan mengurus; a. Penunjukan dan penetapan perumahan untuk keperluan tempat tinggal, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan dan badan-badan kemasyarakatan. b. Penunjukan dan penetapan ruangan-ruangan yang diperuntukkan bagi penyempurnaan barang-barang dan pengandangan kendaraan-kendaraan dan hewan. (2) Tugas, kekuasaan dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) meliputi juga penunjukan dan penempatan untuk kepentingan Angkatan Perang. (3) Untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini Daerah-daerah yang dimaksud dalam ayat (1), apabila tidak ditentukan secara lain, disebut "Daerah". Kantor-kantor urusan perumahan setempat yang dahulu didirikan oleh Menteri Sosial berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Staatsblad 1948 No.33, diserahkan kepada Daerah sebagai berikut: I. Kantor Urusan Perumahan Jakarta-Raya di Jakarta diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta- Raya. II. Kantor Urusan Perumalian Bogor di Bogor, dengan cabang- cabangnya di Sukabumi dan Cianjur, Kantor Urusan Perumahan Bandung di Bandung dengan cabangnya di Cimahi dan Kantor Urusan Perumahan Cirebon di Cirebon diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Jawa Barat; III. Kantor Urusan Perumahan Semarang (termasuk Ungaran) di Semarang dengan cabang-cabangnya di Salatiga termasuk
Ambarawa, Pekalongan, Tegal, Poerwokerto dan Cilacap kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Jawa Tengah. IV. Kantor Urusan Perumahan Surabaya di Surabaya dan Kantor Urusan Perumahan Malang di Malang dengan cabang- cabangnya Pasuruan, Probolinggo, Batu dan Lawang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Jawa Timur. V. Kantor Urusan Perumahan Medan di Medan dengan cabang- cabangnya di Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Binjai kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Utara; VI. Kantor Urusan Perumahan Padang di Padang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Tengah; VII. Kantor Urusan Perumahan Palembang di Palembang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Selatan. VIII. Kantor Urusan Perumahan Banjarmasin di Banjarmasin kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Kalimantan Selatan. Pasal 3. Penyelesaian soal-soal mengenai pemindahan kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai Kantor Urusan Perumahan dan cabang- cabangnya sebagai tersebut dalam pasal 4 diatur oleh Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan mendengar pertimbangan Daerah. Pasal 4. Penyelesaian soal-soal mengenai penyerahan kepada Daerah yang bersangkutan dari : a. Barang-barang tidak bergerak seperti bangunan, tanah, lapangan dari Kantor-kantor Urusan Perumahan dan cabang-cabangnya tersebut dalam pasal 4. b. Begitu pula dari barang-barang bergerak termasuk barang-barang inpentaris. diatur oleh Menteri Sosial atau penguasa yang ditunjuk olehnya dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. Hutang-piutang dari Kantor Urusan Perumahan atau cabang- cabangnya yang ada pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa untuk kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai hal itu, jika dipandang perlu
dapat diminta pertimbangan Menteri Sosial.
