PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 7
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas PRESIDEN" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 8 Februari 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i. ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1957
