PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN...
Pasal 2
(1) Pembentukan dan penyelenggaraan Biro Penampungan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan atau kepada seorang penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. (2) Menteri Pertahanan memperbantukan sejumlah Anggota Angkatan Perang yang diberi tugas di dalam Biro Penampungan tersebut.
