PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN...
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 9 september 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 September 1949
Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman ttd
ttd A. G. PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO.
