PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN...
Pasal 5
Hasil pemeriksaan oleh Panitia, yang bersifat usul yang berharga bagi Pemerintah, berupa:
Pertama:
Betul tidaknya orang yang diperiksa itu bekerja, mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan;
Kedua: Berdasarkan pendapat pertama itu, apakah Pemerintah Republik INDONESIA sebaiknya mengangkat kembali orang tadi sebagai Pegawai negeri.
