PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN...
Pasal 2
(1) Untuk memeriksa segala sesuatu mengenai orang sebagai dimaksudkan pada pasal 1 ayat 1 diadakan Panitia, yang diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi berhubung dengan jabatanya(ambtshalwe), dengan dua anggota, yaitu seorang pegawai negeri
anggota Serikat Sekerja kantor yang ditunduk oleh Pengurus Serikat Sekerja itu, dan seorang pegawai Negeri ditunjuk oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal kementerian/Jawatan /kantor tidak mempunyai serikat Sekerja, maka oleh Menterian ditunjuk seorang pegawai negeri lain yang, dapat dipandang mewakili kalangan pegawai negeri dalam kantor yang bersangkutan.
