PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 3
BAB 3 — PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan Obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
