PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "NINDYA KARYA"
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. TEMPAT KEDUDUKAN. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
