PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta;
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SUKARNO)
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN TENAGA,
ttd.
(PANGERAN MOH. NOOR)
Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MAENGKOM
