PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015
Pasal 3
(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. (1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. (1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. (21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096076 A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
S vanna Djaman
SK No 096080A
PRESIDEN
