Pasal 92
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 047542 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 23O
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan ang-undangan,
Djaman
SK No 024497 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 202O
TENTANG
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. UMUM Penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, dalam rangka lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Pengaturan pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan pengelolaan PNBP termasuk memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal. Untuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP tersebut, Peraturan Pemerintah ini telah memberikan pengaturan lebih lanjut terkait verilikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP yang menggunakan sistem informasi, penggunaan PNBP yang lebih fleksibel, dan pengaturan yang lebih jelas terhadap penagihan dan piutang PNBP.
Selain
SK No 024494 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selain sebagai pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan pengaturan terkait hak dan kewajiban Wajib Bayar dalam menjalankan kewajibannya kepada negara, misalnya hak Wajib Bayar yang dapat mengajukan koreksi surat tagihan, dan kewajiban Wajib Bayar dalam membayar PNBP sesuai waktu yang ditetapkan dan menyampaikan laporan PNBP. Pengaturan pengelolaan PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
- perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar.
- pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP;
- pengawasan PNBP ]-ang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi dalam Pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tujuan Undang-Undang 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Perrerimaan Negara Bukan Pajak.
II. PASAL DEMI PASAL
