PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 84
(1) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan melalui sistem APBN. (21 Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membrdangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rnempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka pen)rusunan Rencana PNBP;
- mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- mengelola piutang PNBP;
- melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada Menteri; dan/atau
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
