PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 82
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang
menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempertimbangkan:
- PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process;
- bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau
- berdasarkan ketentuan peraturan perunciang- undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara.
