PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 72
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan.
SK No 047534 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
