PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 65
(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan.
SK No 047532 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
