Pasal 45
(1) Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima, kecuali yang berasal dari putusan pengadilan. (21 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Kedua kepada Wajib Bayar.
(3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Ketiga kepada Wajib Bayar.
(4) Apabila
SK No 051536 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Ketiga sehagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang:
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara; atau
- Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(5) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengunrs piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(6) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. (71 Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan PNBP kepada Wajib Bayar.
