PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 22
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa denda sebcsar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Sanksi. . .
SK No 047513 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
