Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "membayar" adalah melunasi kewajiban PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.
Yang
SK No 47553 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran PNBP. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran PNBP antara lain kondisi geografis, jumlah PNBP yang disetorkan tidak signifikan, kurangnya sarana dan prasarana, dan/atau PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan kewajiban Pemerintah sesuai dengan kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Sanksi dikenakan kepada Pejabat Pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.
Pasal 2 1
Yang dimaksud dengan "lembaga lain" adalah suatu badan usaha yang ditetapkan menjadi lembaga persepsi lainnya di luar bank persepsi dan pos persepsi, antara lain e-commerce, fintech, dan gerai retail.
Pasal22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Cukup jelas
Ayat(3) ...
SK No 047554 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Contoh perhitungan sanksi administratif berupa denda: Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januart 2O2O Keterlambatan = t hari,dihitungl bulan Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Januan 2O2O
- jumlah PNBP yang Terutang = (2% x Rp1OO.000.000,00) Rp 1 00.000.000,00 = Rp 102.000.000,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2O2O maka: x jumlah PNBP yang Terutang = (2 bulan x 2o/o Rp100.00o.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp104.000.000,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 November 2O2O, maka: x jumlah PNBP yang Terutang = (11 bulan x 2oh Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp122.OOO.O00,00. Ayat (a) Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah PNBP yang Terutang, sanksi administratif berupa denda diperhitungkan sebagai PNBP yang Terutang. Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi. Contoh: Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2O2O. Pada tanggal 3 April 2022 diketahui PNBP tersebut belum dilakukan pembayaran, sehingga jumlah bulan dari 2 Januari 2O2O s.d. 3 April 2022 adaiah 26 bulan. Mengingat sanksi administratif berupa Cenda atas keterlambatan t hari dihitung 1 bulan dan batas maksimal adalah 24 bulan jumlah PNBP yang Terutang : (24 bulan x 2o/o x Rp100.o00.o00,o0) + Rp100.000.000,00 = Rp148.o00.o00,oo.
Pasal 23 . .
SK No 047555 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
