PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No008111 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 $eptember 2O 19
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
na Djaman
SK No 00E70E A
