PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
