PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
- menerbitkan SBSN;
- menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
- melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
- kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV.
