PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp7.652.976.000,00 (tujuh miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa Dermaga beton hasil kegiatan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sintete-Sambas, Kalimantan Barat, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
