PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2002
Pasal 7
(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007
,
