PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
(1) Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara: a. Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
