PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan terdiri atas : a. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Riset; b. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Data dan Informasi Hasil Riset; c. Penerimaan dari Hasil Kegiatan Riset, Penjualan Biota dan Hasil Samping Riset; dan d. Penerimaan dari Hasil Jasa Penyewaan Barang/Kekayaan Negara.
