PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pejabat yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang : a. melakukan penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran tahanan; b. mengatur tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN; c. melakukan pelayanan dan pengawasan; d. menjatuhkan dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar Peraturan Tata Tertib.
