PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 26
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Jenazah tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia, dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, maka penguburannya dilaksanakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dengan dibuatkan berita acara. (2) Pengurusan jenazah dan pemakamannya harus diselenggarakan secara layak menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. (3) Segala biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh negara.
