PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 20
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. penyuluhan hukum; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
