PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan rohani kepada tahanan.
(2) Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.
