PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari bagian laba pemerintah atas sisa laba sampai dengan 31 Desember 1995 dan laba periode Januari sampai dengan Juni 1996 sejumlah Rp. 187.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar rupiah).
