PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 17-1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN...
Pasal 4
(1) Pensiun pokok bagi Pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasar dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."
