Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh; b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut; c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat, barang dan hewan, Serta penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang; d. gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; e. tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri; f. jaringan-jaringan jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain; g. jasa terminal; h. usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
