Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 88.180.453.116,85 (delapan puluh delapan milyar seratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen) dengan perincian sebagai berikut:
a. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan industri telekomunikasi digital Tahun 1984 sebesar Rp. 32.554.953.116,85 (tiga puluh dua milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen);
b. Dana rupiah dari Pemerintah untuk pembiayaan pengembangan pembangunan gedung digital Tahun 1985 sebesar Rp. 6.966.500.000,00 (enam milyar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
c. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan Telephone Switching System Tahun 1987 sebesar Rp. 48.659.000.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
