PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "YODYA KARYA"
Pasal 23
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan denganperaturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Perusahaan Negara "YODYA KARYA".
