PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.308 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
