PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
