PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental; b. perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi; c. perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau d. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
