PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus kepada Saksi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
