Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Persero (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyclenggarakan usaha sebagai berikut:
a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh;
b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat, barang dan hewan, serta penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang;
d. gudang-gudang dari tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
e. tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. jaringan-jaringan jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g. jasa terminal; h. usaha lain yang dapat mcnunjang tercapainya tujuan perusahaan.
