PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada Pegawai diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
